Indonesian Civil Society recommendations delivered to the ACMW Indonesian Drafting Team reps (Labour News) Thu, Dec 03, 2009
Pernyataan
masyarakat sipil Indonesia
dalam Rangka Asean Committee on Migrant Workers meeting di Malaysia
Permasalahan di
Indonesia, UU No 39/2004 sebagai peraturan tertinggi dalam menangani masalah
buruh migran tidak memasukkan definisi mengenai buruh migran yang tidak
berdokumen. UU ini juga tidak berperspektif perlindungan. Padahal, undocumented
and documented terkait dengan perkembangan krisis global yang kian akut memicu
beberapa negara penerima seperti pemerintah Hongkong untuk melakukan kebijakan
yang mendorong buruh migran untuk tidak mempunyai dokumen misalnya two-weeks
rule. Selain itu, terjadinya krisis ekonomi mendorong negara penerima
meningkatkan kebutuhan BMI yang tidak berdokumen (agar tidak punya hak untuk
melakukan apapun dan untuk mendapatkan tenaga buruh murah).
Di negara pengirim
seperti Indonesia,
memilih menjadi buruh migran tidak berdokumen karena keterpaksaan agar tidak di
bebani pungutan biaya yang mahal dari proses pemberangkatan ketika menjadi
buruh migran.
Definisi buruh
migran menurut konvensi internasional mengenai perlindungan hak semua buruh
migran dan keluarganya thn 1990 mengatakan bahwa istilah buruh migran adalah
seseorang yang akan, tengah atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam
suatu negara dimana dia bukan menjadi warganegara.
Sayangnya, definisi
dan perspektif buruh migran ini tidak dimiliki oleh negara penerima di
Asean.Oleh sebab itu, sehubungan dengan
akan dilaksanakannya pertemuan Komite Buruh Migran Asean pada tanggal 7-8
Desember 2009 di Malaysia, maka dengan ini kami dari Masyarakat Sipil Indonesia
mendesak pemerintah negara pengirim yaitu pemerintah Indonesia (yang diwakili
oleh Menteri Tenaga Kerja, Menteri Luar Negeri) dan pemerintah Filipina, serta
negara penerima yaitu pemerintah Malaysia dan Thailand untuk memperhatikan
tuntutan-tuntutan dari serikat/asosiasi buruh migran, serikat buruh, dan masyarakat
sipil Indonesia untuk perlindungan dan promosi hak-hak buruh migran sebagai
berikut:
1. Mengakui bahwa domestik Worker adalah
pekerja. Karena dalam konvensi internasional mengenai perlindungan hak semua
buruh migran dan anggota keluarganya mendefinisikan bahwa buruh migran adalah
orang yang terikat, atau telah terikat.
2. Mendesak pemerintah Malaysia dan Indonesia untuk menggunakan
standard pengertian konvensi internasional thn 1990 dalam framework instrument
perlindungan buruh migran di Asean. Hal ini kami sebutkan secara khusus karena
pemerintah Malaysia
tidak mengakui domestik worker sebagai pekerja, hal ini bertentangan dengan
pengertian pekerja dalam konvensi tersebut.
3. Mengakui hak-hak buruh migran seperti
standard kontrak kerja yang didalamnya termasuk gaji, potongan illegal
(overcharging), jam kerja, pelayanan bantuan hukum, dll tanpa diskriminasi pada
seluruh buruh migran.
4. Mendesak untuk meratifikasi Konvensi
Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya tahun 1990. Hal ini sesuai
dengan general recommendation Cedaw no 26.
5. Mendesak tim drafting ACMW untuk
memasukkan ketentuan yang disebutkan dalam artikel 25 mengenai persamaan hak
warganegara dengan buruh migran yang bekerja di negara tersebut (asas national
treatment).
6. Mendesak negara Penyusun ACMW untuk
mempertimbangkan framework instrument perlindungan dan promosi hak-hak buruh
migran dari masyarakat sipil Asean secara menyeluruh dan mengikat secara hukum.
ATKI (Asosiasi
Tenaga Kerja Indonesia)
SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia)
UNIMIG/ SPMI (Serikat Pekerja Migran Indonesia)
ASPEK Indonesia
INDIES
Solidaritas
Perempuan
HRWG (Human Rights
Working groups)
Institute for Ecosoc
Rights
Jakarta, Kamis, 3 Desember 2009
Source:7 December
2009, ALIRAN, Pernyataan masyarakat
sipil Indonesia
dalam Rangka Asean Committee on Migrant Workers meeting di Malaysia